Jakarta, 28 Mei 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menyelenggarakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dalam dua tahap di 33 provinsi. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas temuan kasus polio di beberapa daerah di Indonesia.
Pada 9 Maret 2024, satu kasus lumpuh layuh akut (LGA) pada anak laki-laki berusia 6 tahun di Kabupaten Nduga terkonfirmasi positif polio tipe II melalui pemeriksaan laboratorium. Onset kelumpuhan terjadi pada 20 Februari 2024.
Pada 6 April 2024, satu kasus polio tipe II lainnya ditemukan di Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini melibatkan anak perempuan berusia 11 tahun dengan onset kelumpuhan pada 25 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan laboratorium positif polio tipe II.
Pada 25 April 2024, satu kasus LGA pada anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, juga terkonfirmasi positif polio tipe II melalui pemeriksaan laboratorium. Onset kelumpuhan pada kasus ini terjadi pada 25 Februari 2024.
Temuan kasus polio juga terdeteksi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kasus ini melibatkan anak laki-laki berusia 9 tahun dengan onset kelumpuhan pada 20 Desember 2023. Pemeriksaan spesimen tinja pada anak-anak sehat di sekitar kasus (bukan kontak) menunjukkan 8 anak positif polio tipe II. Hal ini menunjukkan adanya transmisi virus polio di Kabupaten Mimika.
Untuk memutus rantai penularan polio dan melindungi anak-anak Indonesia, PIN Polio akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan menyasar 6 provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, PIN tahap kedua akan dilaksanakan di 27 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DIY (kecuali Kabupaten Sleman), Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Sasaran PIN Polio adalah seluruh anak berusia 0-7 tahun dan tidak memandang status imunisasi sebelumnya. PIN tahap pertama dimulai pada 27 Mei 2024, sedangkan PIN tahap kedua dimulai pada 15 Juli 2024.
Jenis vaksin yang akan digunakan pada PIN Polio di 33 provinsi, yaitu vaksin novel Oral Polio Vaccine type 2 (nOPV2). Vaksin tersebut juga telah digunakan pada kegiatan sebelumnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta Kabupaten Sleman DIY.
Khusus 6 provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya, jenis vaksin yang akan digunakan adalah nOPV2 dan vaksin bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV).
Vaksin nOPV2 merupakan vaksin yang hanya digunakan dalam program imunisasi respons terhadap KLB Polio tipe II dan tidak digunakan dalam imunisasi rutin. Vaksin nOPV2 yang digunakan telah bersertifikat PreQualified (PQ) dari WHO dan memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM, yakni NIE: DKL2302908336A1.
Sementara itu, vaksin bOPV merupakan vaksin yang digunakan dalam program imunisasi rutin sejak 2016 dan telah memiliki izin dari WHO dan BPOM. Kedua jenis vaksin merupakan vaksin produksi PT. Biofarma.
Vaksin nOPV2 telah diberikan kepada lebih dari 1 miliar anak di 35 negara. Di Indonesia, vaksin tersebut telah diberikan kepada 15 juta anak dengan 30 juta dosis.
Vaksin telah terbukti melindungi jutaan anak dari penyakit dan kelumpuhan. Data yang terkumpul selama ini, baik dari uji klinis maupun penggunaan vaksin nOPV2, menunjukkan bahwa vaksin ini ditoleransi dengan baik oleh orang dewasa, anak, dan bayi, tanpa adanya kekhawatiran pada Kejadian Ikutan Pasca Pemberian Imunisasi (KIPI) yang diidentifikasi.
Di Indonesia, 15 juta anak telah menerima vaksin ini selama pelaksanaan imunisasi tambahan Polio di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sleman DIY. Dari jumlah tersebut, hanya 745 anak yang melaporkan efek samping ringan, yaitu demam dan diare.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan transmisi virus polio dengan cara memastikan anak memperoleh imunisasi rutin dan tambahan polio lengkap; menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti buang air besar (BAB) di jamban dengan tangki septik (septic tank) dan cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air; serta segera melapor kepada petugas kesehatan atau puskesmas terdekat jika menemukan anak usia di bawah 15 tahun dengan gejala lumpuh layu mendadak.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (DJ)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid