Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Prinsip Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Regulasinya

Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RIMeningkatnya Penyakit Tidak Menular (PTM) tidak saja berdampak pada meningkatnya morbiditas, mortalitas, dan disabilitas di kalangan masyarakat, melainkan juga berdampak pada meningkatnya beban ekonomi baik di tingkat individu maupun di tingkat negara pada skala nasional. Sebab, PTM berakibat pada  63% atau 57 juta kematian di seluruh dunia setiap tahun. Total biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi penyakit diabetes di Amerika pada tahun 2007 mencapai 218 milyar dolar. Sementara itu, World Economic Forum menyatakan bahwa total pengeluaran dunia untuk mengatasi PTM adalah lebih dari US $ 30 triliun untuk 20 tahun ke depan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH, pada acara Seminar Nasional Pangan dan Gizi (SEMNAS PAGI) 2013, dengan tema “Inovasi Pangan dan Gizi Mewujudkan Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuatuntuk Meningkatkan Daya Saing, di Jakarta (25/6).

Sementara itu, data terkini menunjukkan bahwa sekitar 60 persen kematian pada kelompok usia dewasa disebabkan PTM, seperti : penyakit jantung, stroke, kanker, diabetes melitus dan penyakit saluran pernafasan.

Literatur terkini mengungkapkan kompleksitas penyebab masalah PTM ada dua kelompok besar faktor risiko penyakit tidak menular. Pertama, adalah faktor risiko yang tidak dapat dikendalikan, yaitu faktor usia, Kedua, penyakit metabolik lain pada usia dewasa. Anak-anak yang dilahirkan dengan gangguan pertumbuhan mempunyai risiko lebih besar untuk mengalami gangguan metabolik, terutama gangguan metabolik lemak, protein dan karbohidrat yang akan meningkatkan risiko PTM di usia dewasa.  Anak yang dilahirkan normal dan tumbuh baik pada masa kanak-kanak, akibat  faktor gaya hidup yang tidak sehat, seperti makan tidak seimbang dan aktivitas rendah akan meningkat faktor risikonya  terhadap PTM.

Analisa data Susenas tahun 2011 menunjukkan bahwa secara umum pola makan kita belum seimbang. Hal ini ditandai dengan kelebihan lemak dan minyak, rendah sayur dan buah, rendah pangan hewani serta meningkatnya konsumsi pangan olahan. Selanjutnya, dilaporkan bahwa tidak terdapat perbedaan pola makan sayur dan buah, minyak dan lemak antara keluarga yang berpenghasilan rendah dan tinggi.

Majelis Kesehatan Sedunia atau World Health Assembly telah menyepakati Resolusi Nomor 62/ 2011 tentang Comprehensive Implementation Plan 2015-2025 dengan salah satu  sasaran mencegah meningkatnya prevalensi obesitas. Terkait dengan upaya ini,  Pemerintah telah menyusun Rencana Strategis Penerapan Makanan Seimbang dan Aktivitas Fisik, sebagai implementasi strategi global tentang Diet and Physical Activities.

Prinsip-prinsip pencegahan  PTM, sebagai berikut :

Pertama, mengutamakan preventif, promotif melalui berbagai kegiatan edukasi dan promotif-preventif,dengan tidak mengesampingkan aspek kuratif-rehabilitatif melalui peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan.

Kedua, melaksanakan pencegahan pada seluruh siklus hidup manusia, sejak dalam kandungan, hingga bayi, balita, anak sekolah, remaja,  dewasa, diikuti  perbaikan budaya hidup bersih dan sehat. Yang dimaksud seluruh siklus hidup adalah sejak hamil, lahir, anak sekolah, remaja, dewasa, usia lanjut sesuai dengan masalah pada kelompok usia tersebut. Pada kelompok usia 1000 hari pertama, fokus pencegahan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar gizi dan kesehatan agar tidak terjadi gangguan pertumbuhan.

Ketiga, menerapkan Pedoman Gizi Seimbang, yang difokuskan pada peningkatan konsumsi sayur dan buah, pangan hewani, dengan mengurangi lemak serta minyak dan membatasi gula dan garam.

Keempat, menggerakkan masyarakat untuk melakukan aktivitas fisik dan menimbang berat badan secara teratur.

Kelima, melibatkan semua sektor, baik Pemerintah maupun masyarakat, untuk secara nyata melakukan sinergi dalam  melakukan PTM.

 

Regulasi yang telah dan akan dikeluarkan Pemerintah terkait dengan PTM sebagai berikut :

Pertama, untuk menjamin agar bayi memperoleh haknya untuk mendapatkan ASI Eksklusif sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Selain itu,  telah diterbitkan pula dua Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu tentang penyediaan fasilitas khusus menyusui di tempat umum dan tempat kerja; serta tentang penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya. Menkes menghimbau agar seluruh organisasi profesi bidang kesehatan untuk benar-benar memahami dan menjalankan peraturan tersebut.

Kedua, peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan yang antara lain mengatur perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya penggunaan bahan yang mengandung karsinogenik dan adiktif.

Ketiga, peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji.

Keempat, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, yang menekankan pada peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar pangan, gizi dan kesehatan pada ibu hamil sampai anak usia 2 tahun.

Kelima, dalam waktu dekat Menteri Kesehatan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Angka Kecukupan Gizi dan Pedoman Gizi Seimbang sesuai dengan rekomendasi Widyakarya Pangan dan Gizi tahun lalu.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.