Jakarta, 30 Maret 2023
Kementerian Kesehatan menghimpun partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan publik terhadap RUU Kesehatan. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan yang membahas peningkatan efisiensi pembiayaan kesehatan pada Kamis (30/3) di Jakarta.
Kepala BKPK Syarifah Liza Munira mengatakan masyarakat masih mengalami hambatan terhadap akses pelayanan kesehatan. Akses pelayanan ini perlu disertai penguatan upaya promotif dan preventif serta peningkatan koordinasi pembiayaan antara Pemerintah, BPJS Kesehatan, dan pihak swasta, optimalisasi kendali mutu dan biaya pada program JKN serta interoperabilitas data.
Menurut Liza, RUU Kesehatan adalah kesempatan untuk memperbaiki permasalahan tersebut. Tertuang dalam RUU Kesehatan, pertama perluasan akses melalui peningkatan kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dan penguatan peran pemerintah dalam pemenuhan sisi suplai. Kedua menambahkan manfaat upaya promotif preventif yaitu deteksi dini dan skrining, serta paliatif.
“Selain itu pemerintah mendorong perluasan koordinasi pendanaan antara pemerintah dan swasta melalui asuransi kesehatan tambahan serta perluasan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Third Party Administrator. Kemudian pemerintah juga ingin mengendalikan moral hazard, optimalisasi penilaian teknologi kesehatan atau Health Technology Assesment (HTA), pelaksanaan interoperabilitas data serta perbaikan tata cara penyusunan standar tarif dan pola pembayaran,” tutur Liza.
Lebih lanjut Liza mengungkap saat ini dari 403 catheterization laboratory (cath lab) atau layanan kateterisasi jantung masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, tersebar di 30 Provinsi pada 120 kabupaten/kota. Dari 260 rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut hanya 144 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Akses peserta BPJS Kesehatan masih terbatas untuk cath lab ini,” terangnya.
Liza juga menjelaskan besarnya pembiayaan kesehatan untuk layanan kuratif. Sementara layanan promotif preventif yang tahun lalu sekitar 5% dari total pembiayaan kesehatan tahun ini hanya sekitar 0,5%. Pemerintah ingin menguatkan kegiatan promotif preventif agar mengurangi beban katastropik. Terdapat tambahan skrining yang semula hanya terhadap 6 penyakit menjadi 14 penyakit yang akan didorong agar dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining terhadap hipertensi, stroke, penyakit jantung, diabetes, kanker payudara dan kanker serviks telah dilakukan. Adapun 8 tambahannya adalah hepatitis, hipotiroid kongenital, talasemia, anemia, tuberculosis, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, kanker paru, dan kanker usus.
Agar keberlangsungan program dan pendanaan JKN terjaga, diperlukan perbaikan kebijakan pengendalian mutu dan biaya. Bentuk kendali mutu antara lain perbaikan penetapan standar tarif dan pengembangan cara pembayaran, pencegahan dan deteksi kecurangan (fraud), perluasan pengendalian moral hazard, dan penilaian teknologi kesehatan.
“Untuk kendali biaya dilakukan audit medis, juga penetapan standar layanan,” ujar Liza.
Pada kesempatan ini hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kunta menjelaskan yang diatur pada RUU Kesehatan ini adalah BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa independensi BPJS Kesehatan sudah jelas. “Yang ingin diperkuat adalah koordinasi antarlembaga yang mengatur kesehatan, agar inline dan tidak tumpang tindih. Akan ada komite atau forum untuk koordinasi agar komunikasi lancar dalam mendiskusikan sektor kesehatan,” jelasnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid