Cianjur, 22 November 2022
Pasien Rumah sakit menggunakan sistem triase untuk memaksimalkan pelayanan pasien korban gempa bumi di Kabupaten cianjur, Jawa Barat. Proses Triase bertujuan memilah pasien yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan berdasarkan kondisi keparahan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur pada Selasa (22/11) pukul 17.00 WIB jumlah pasien korban gempa bumi Cianjur mencapai sekitar 2.300 orang. Jumlah itu terdiri dari pasien luka berat dan luka ringan.
Kategori pasien dalam triase IGD dibedakan berdasarkan kode warna, mulai dari merah, kuning, hijau, dan hitam.
Warna merah dalam triase IGD menunjukkan pasien prioritas pertama yang berada dalam kondisi kritis (mengancam nyawa) sehingga memerlukan pertolongan medis sesegera mungkin.
Jika tidak diberikan penanganan dengan cepat, kemungkinan besar pasien akan meninggal. Contoh dalam hal ini adalah pasien yang kesulitan bernapas, terkena serangan jantung, menderita trauma kepala serius akibat tertimbun reruntuhan bangunan, dan mengalami perdarahan luar yang besar.
Warna kuning menandakan pasien prioritas kedua yang memerlukan perawatan segera, tetapi penanganan medis masih dapat ditunda beberapa saat karena pasien dalam kondisi stabil.
Meski kondisinya tidak kritis, pasien dengan kode warna kuning masih memerlukan penanganan medis yang cepat. Pasalnya, kondisi pasien tetap bisa memburuk dengan cepat dan berisiko menimbulkan kecacatan atau kerusakan organ.
Pasien yang termasuk kategori kode warna kuning contohnya adalah pasien dengan patah tulang di beberapa tempat akibat jatuh dari ketinggian, luka bakar, dan trauma kepala ringan.
Warna hijau menunjukkan pasien prioritas ketiga yang memerlukan perawatan di rumah sakit, tetapi masih dapat ditunda lebih lama (maksimal 30 menit). Ketika tenaga medis telah menangani pasien lain yang kondisinya lebih darurat (kategori warna merah dan kuning), maka mereka akan langsung melakukan pertolongan pada pasien prioritas ketiga.
Pasien yang cedera tetapi masih sadar dan bisa berjalan biasanya termasuk dalam kategori triase gawat darurat ini. Contoh lain dalam kategori adalah pasien dengan patah tulang ringan, dan luka bakar.
Kode warna hitam menandakan pasien berada dalam kondisi yang sangat kritis, tetapi sulit untuk diselamatkan nyawanya. Sekalipun segera ditangani, pasien tetap akan meninggal.
Kondisi ini biasanya terjadi pada pasien yang mengalami cedera parah yang bisa menyulitkan pernapasan atau kehilangan banyak darah akibat luka tembak.
Dalam penanganan pasien korban gempa bumi Cianjur, pasien saat tiba di IGD, dokter akan langsung memeriksa kondisi pasien secara cepat. Pemeriksaan akan mengutamakan pengecekan tanda-tanda vital seperti pernapasan, denyut nadi, dan tekanan darah.
Dokter juga akan memeriksa seberapa parah luka atau cedera yang terlihat. Setelah melakukan pemeriksaan cepat, dokter dan perawat akan menentukan status triase berdasarkan warna yang sesuai dengan kondisi pasien.
Jika telah diketahui status warna pada pasien maka akan langsung dilakukan tindakan seperti merujuk ke RS Hasan Sadikin jika pasien korban gempa bumi dalam kondisi kritis dan memerlukan tindakan operasi segera.
Plt Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan Sumarjaya mengatakan pelayanan pasien korban gempa bumi Cianjur menggunakan sistem triase, memilah pasien berdasarkan tingkat keparahan kondisinya untuk segera dilakukan penanganan.
“Sampai saat ini, tidak ada penumpukkan pasien di rumah sakit di Cianjur khususnya RSUD Sayang yang menangani banyak pasien korban gempa bumi,” ujar Sumarjaya.
Sebagai contoh triase, lanjutnya, untuk zona hijau, kondisi pasien tidak mengancam jiwa. Pasien tersebut bisa dirawat di tenda-tenda.
Kemudian di zona merah artinya zona yang bisa mengakibatkan hilangnya jiwa seseorang, maka akan segera dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung.
“Dengan sistem tersebut tidak ada penumpukan pasien yang sangat serius di rumah sakit di Cianjur. Metode-metode yang kita lakukan bisa memaksimalkan pelayanan korban gempa bumi,” ucap Sumarjaya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid