Jakarta, 4 Agustus 2022
Kearsipan di Kementerian Kesehatan RI kini berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kearsipan berbasis elektronik ini sejalan dengan transformasi kesehatan yang diinisiasi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Srikandi telah resmi dicanangkan di Kemenkes pada Kamis (4/8) oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Sekretaris Utama Arsip Nasional RI (ANRI) Rini Agustiani, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Andi Rahadian, dan Direktur Kearsipan Pusat ANRI Imam Mulyantono.
Dengan digunakannya Srikandi, maka tata naskah dinas elektronik (TNDE) di Kemenkes akan dihentikan penggunaanya.
Penggunaan Srikandi ini merupakan bentuk dari implementasi pilar ke-6 transformasi kesehatan yaitu transformasi teknologi kesehatan. Sebagaimana telah diketahui bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin menginisiasi adanya transformasi di bidang kesehatan.
Ada 6 jenis transformasi kesehatan yang dilakukan, yakni Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.
Dari 225 satuan kerja Kemenkes di seluruh Indonesia, sudah 180 satuan kerja yang menggunakan Srikandi. Sisanya 45 satuan kerja sedang diproses untuk pembuatan akun.
Sekjen Kunta mengatakan surat-menyurat atau disposisi tidak akan efektif jika masih menggunakan metode yang lama. Diperlukan transformasi teknologi untuk membuat kearsipan di Kemenkes menjadi lebih efisien dan transparan.
“Saya berterima kasih kepada ANRI yang membuat Srikandi dan mempermudah proses tindak lanjut. Dengan Srikandi ini tidak akan ada lagi penumpukan surat dan juga kemungkinan terselip bisa dihindari, sehingga prosesnya bisa lebih efisien,” kata Sekjen Kunta.
Srikandi memiliki fitur utama dalam kearsipan yang meliputi pembuatan naskah dinas, ada fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh, dan terpercaya, serta fitur pembinaan dan pengolahan arsip.
“Melalui penggunaan Srikandi diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan. Hal ini karena informasi berbasis digital ini bisa terekam dengan baik dan memudahkan komunikasi dan koordinasi antar pemerintah,” ujar Sekjen.
Sekjen Kunta juga berharap melalui Srikandi bisa mencapai target organisasi termasuk mendukung upaya penghematan anggaran.
Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani mengatakan penggunaan Srikandi diawasi melalui pengawasan kearsipan. Tujuannya untuk mengukur tingkat kepatuhan yang telah memenuhi prinsip kaidah dan standar kearsipan nasional.
Gambaran kondisi tertib arsip hasil pengawasan di tingkat kementerian relatif baik, dari 34 kementerian ada 31 kementerian atau 91,17% dengan nilai baik.
“Kemenkes mencapai predikat nilai sangat memuaskan 3 tahun berturut-turut yaitu sejak tahun 2019 sampai 2021 dengan nilai AA,” ucap Rini.
Data juli 2020 Srikandi diterapkan di 36 kementerian/lembaga. Pengembangan dan pembinaan masih terus dilakukan dalam penerapan aplikasi Srikandi.
Peran tersebut terbagi pada beberapa unsur yaitu proses bisnis dan data yang dilaksanakan oleh ANRI, untuk teknologi informasi nya dilaksanakan Kominfo, keamanan dan sistem pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan oleh BSSN, dan untuk koordinasi dan regulasi dilaksanakan oleh KemenpanRB.
“Upaya-upaya baik telah dilakukan Kemenkes dalam rangka pemanfaatan Srikandi sejak November 2020 mulai dari mengikuti sosialisasi, mengikuti bimbingan teknis, pemberian akun uji coba, dan hari ini dilakukan pencanangan penggunaanya,” tutur Rini.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
drg. Widyawati, MKM