Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Suntikan Imunisasi Ganda untuk Cegah Campak

Jakarta, 2 Mei 2023

Pemerintah terus mengejar cakupan imunisasi dasar untuk melindungi anak anak indonesia dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi. Adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan Polio yang terjadi berturut turut menjadi tamparan bagi Kemenkes untuk terus menggenjot capaian imunisasi.

Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukan kasus campak di Indonesia sebanyak 2.161 kasus suspek. 848 kasus di antaranya sudah dikonfirmasi laboratorium dan 1.313 kompatibel secara klinis di 18 provinsi dari 38 provinsi, pada periode 1 januari – 3 April 2023.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan Kemenkes telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk campak, melalui imunisasi. Pada tahun 2023 pemerintah menginisiasi program vaksinasi kejar dengan suntikan ganda. Artinya sekali datang ke fasilitas kesehatan, bayi atau balita bisa mendapatkan dua vaksin dasar sekaligus.

Pada 2022, Kemenkes mengejar cakupan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

“BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubella tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia,” ujar dr. Syahril.

Pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Mei 2022.

Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela diberikan pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan saat anak di sekolah dasar (usia 6–7 tahun).

Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

BIAN tahap 2 dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Untuk imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

dr. Syahril melanjutkan, imunisasi kejar merupakan upaya memberikan imunisasi kepada individu dengan sebab tertinggal satu atau lebih dosis vaksin dari yang seharusnya diberikan. Pelaksanaanya bisa bersamaan dengan jadwal imunisasi rutin atau pada kegiatan imunisasi khusus.

Sebanyak 72,7% atau 26,5 juta anak indonesia mendapatkan imunisasi kejar campak rubella dari target anak 36,4 Juta. Dimana proporsi terbanyak disumbang dari regional Jawa-Bali sebesar 98% dari seluruh capaian. Sementara 27 propinsi lain di luar jawa bali sebesar 63,9%.

Secara rinci, capaian imunisasi campak-rubella semua provinsi di regional Jawa-Bali yang sudah bisa mencapai target 95% meliputi provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta,dan Jawa Timur. Sementara hanya satu propinsi di luar Jawa-Bali yang bisa mencapai target 95% yaitu provinsi Sulawesi Selatan.

Kementerian Kesehatan juga telah menyusun 3 strategi untuk menggalakkan imunisasi rutin pada anak guna memberikan perlindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

Pertama, menambah 3 jenis imunisasi rutin pada anak yang sebelumnya 11 vaksin menjadi 14 vaksin. Vaksin yang ditambahkan adalah vaksin Rotavirus untuk anti diare dan vaksin PCV untuk anti pneumonia yang ditargetkan untuk anak, serta vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks yang diberikan untuk anak kelas 5 dan 6 SD untuk mencegah potensi kanker serviks saat anak menjadi dewasa.

Kedua, digitalisasi data imunisasi. Kementerian Kesehatan menyiapkan satu aplikasi pencatatan imunisasi secara digital. yakni Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Tidak ada lagi pencatatan manual di buku, semua data imunisasi anak akan langsung dimasukkan di ASIK yang terintegrasi ke platform SatuSehat.

Aplikasi ini akan kita berikan ke semua Puskesmas dan Dinas Kesehatan, supaya datanya juga ada di Dinas Kesehatan.

Ketiga, belajar dari sistem vaksinasi COVID-19, nantinya imunisasi anak akan dilakukan melalui undangan di aplikasi. Sehingga Pemda maupun tenaga kesehatan sudah mengetahui anak yang belum divaksinasi.

dr. Syahril mengimbau para orang tua segera membawa anaknya ke fasilitas kesehatan untuk diimunisasi, sebisa mungkin harus tepat waktu. Terbukti dengan ketepatan waktu imunisasi sesuai jadwal tingkat kekebalan itu akan tercapai terhadap PD3I dan secara luas akan mencegah terjadinya wabah.

“Pemberian imunisasi terbukti melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya sehingga anak lebih sehat dan lebih produktif. Tak hanya itu, manfaat dari imunisasi juga jauh lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan di masa depan,” ucap dr. Syahril.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid