Jakarta, 8 Juni 2023
Pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Target tersebut diharapkan dapat tercapai tahun ini.
“Saat ini sudah ada 86% daerah yang punya aturan KTR, harapannya di tahun 2023 nanti akan 100 % targetnya untuk semua daerah memiliki Kawasan Tanpa Rokok,” kata Wakil Menteri Kesehatan saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Kamis (8/6).
Untuk memenuhi target tersebut, Wamenkes menyebut pemerintah akan memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok untuk memperbanyak area bebas dari aktivitas merokok. Dengan semakin banyaknya KTR, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terlindungi dari asap rokok orang lain.
“Perluasan Kawasan Tanpa Rokok akan dimonitoring dan dievaluasi, dan sudah ada aplikasi Dashboard E-Monev,” sebut Wamenkes.
Wamenkes menekankan pengendalian konsumsi rokok melalui perluasan KTR mendesak dilakukan. Perluasan tersebut pada dasarnya sejalan dengan amanat UU No.36/2009 dan PP No.109/2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan KTR di wilayahnya di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.
Hal lainnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.
Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6% mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru, sekitar 59.3% mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6% mengakibatkan penyakit jantung, 20.6% mengakibatkan Diabetes Melitus (DM),dan 19.7% mengakibatkan stroke.
“Kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok adalah salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia,” ujar Wamenkes.
“Kita lakukan berbagai edukasi dan promosi kesehatan, salah satunya melalui pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kita berikan hari ini,” tutup Wamenkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid