Jakarta, 19 September 2023
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes, menyampaikan Uji Publik turunan peraturan Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan membahas substansi pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum didasarkan pada pernyataan yang menyatakan bahwa Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, termasuk juga menyediakan anggaran pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
“Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditunjukkan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli, sehingga dapat digunakan sebagai bahan informasi yang dibutuhkan mengenai tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia.” kata drg. Yuliastuti.
Ketentuan pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik dan atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pasca kematian harus dilakukan dengan persetujuan keluarga atau pasien semasa hidupnya, lanjut drg. Yuliastuti. Dalam rangka Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan atau bedah mayat klinis.
Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya yang dilakukan sesuai dengan standar. Pada bedah mayat klinis dilakukan pemeriksaan dengan pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian. Sedangkan pada bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan bedah mayat dalam rangka pendidikan anatomi manusia dengan tujuan akhir untuk mengetahui penyebab kematian.
Kegiatan Uji Publik yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023 bertujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Masyarakat umum dapat mengakses melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid