Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Wamenkes RI: Mutu RS Fatmawati Kini Diakui Secara Internasional

penyerahan sertifikat akreditasi internasional JCI RS FatmawatiRabu pagi (1/1), Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, PhD, menerima sertifikat akreditasi Joint Commission Internasional (JCI) yang diserahkan oleh Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dr. Andi Wahyuningsih Attas, SpAn.

“Ini berarti mutu RSUP Fatmawati telah diakui secara internasional”, ujar Prof. Ghufron.

Dewasa ini, kita telah mempunyai tiga rumah sakit Pemerintah yang terakreditasi JCI, yaitu: 1) RSUPN Dr.Cipto Mangunkusumo (Jakarta), 2) RSUP Sanglah (Denpasar), dan 3) RSUP Fatmawati (Jakarta). Beberapa rumah sakit swasta juga telah terakreditasi JCI. Di samping itu, 3 rumah sakit Pemerintah juga sedang dipersiapkan agar dapat segera meraih akreditasi JCI, yaitu: 1) RSUP Dr Sardjito (Yogyakarta); 2) RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo (Makassar); dan 3) RSUP Adam Malik (Medan).

Kepada jajaran RSUP Fatmawati, Prof. Ghufron menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cerdas yang telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanannya sehingga mencapai pelayanan kelas dunia atau world class health care. Ucapan  terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah berperan  mendukung RSUP Fatmawati dalam meraih Sertifikasi Akreditasi JCI.

Lebih lanjut, Prof. Ghufron berpesan kepada seluruh Direksi dan karyawan/karyawati RSUP Fatmawati untuk: 1) mempertahankan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berstandar internasional  yang telah dicapai; 2) menjadi model bagi rumah sakit lainnya dalam upaya peningkatan mutu pelayanan; dan 3) memberikan pelayanan  kesehatan  terbaik bagi seluruh masyarakat, tanpa memperhatikan tingkat sosial ekonominya dan tanpa mempertimbangkan  dari kelompok mana pasien  berasal.

Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan  agar rumah sakit selalu meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. Dengan demikian, pelayanan yang terstandar, wajib disediakan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia. Pelayanan yang sesuai standar harus mendapatkan pengakuan dari Pemerintah dan lembaga akreditasi  yang ditunjuk yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk akreditasi nasional dan Joint Commission Internasional (JCI) untuk akreditasi internasional.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat menghubungi hotline Halo Kemkes <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, www.jkn.depkes.go.id. dan alamat email [email protected] atau menghubungi BPJS Kesehatan melalui hotline Hallo Askes di nomor 500-400.