Jakarta, 22 Maret 2022
Penyakit tuberkulosis (TBC) masih mengintai masyarakat, pasalnya penyakit tersebut telah menyebabkan 93 ribu kematian per tahun di Indonesia. Selain TBC aktif yang dapat dilihat gejalanya, ada TBC laten yang perlu diwaspadai karena tidak terlihat gejalanya dan bisa muncul kapanpun.
Ketua Yayasan Stop TB Partnership dr. Nurul H.W. Luntungan, MPH mengatakan penyakit TBC laten disebabkan oleh bakteri yang bersembunyi di dalam tubuh seseorang. Sehingga orang tersebut nampak tidak memiliki penyakit TBC.
“Penyakit TBC ini disebabkan oleh bakteri, dan bakteri TBC ini beda dengan bakteri lain. Bakteri TBC ini bisa sembunyi di dalam tubuh dan orang yang kena bakterinya belum tentu terlihat sakit TBC,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/3).
Selanjutnya, Koordinator Substansi TBC, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakti Menular, Kemenkes dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA mengatakan infeksi TBC laten terjadi saat seseorang yang terpapar kuman TBC namun memiliki imunitas yang bagus sehingga menyebabkan dia tidak bergejala. Tapi sebenarnya kumah tersebut tidak hilang melainkan dalam posisi tertidur.
“Sehingga sewaktu-waktu kalau daya tahan tubuhnya turun dan lain-lain dia bisa memicu kuman tersebut sehingga terjadi tuberkulosis aktif,” katanya.
Pengendalian TBC laten ini belum lama masuk ke dalam program pemerintah. Ditetapkannya sebagai program eliminasi TBC setelah ada komitmen untuk mengakhiri TBC tahun 2030.
“Jadi baru beberapa tahun terakhir pemerintah memfokuskan TBC laten ke dalam program eliminasi TBC, dan fokus pada kelompok yang paling berisiko dalam hal ini kontak erat dari semua usia,” ucap dr. Tiara.
Skrining kontak erat dilakukan melalui pertanyaan dan pemeriksaan dengan tes tuberkulin di kulitnya, atau pemeriksaan melalui darah. Kalau diketahui ada TBC laten maka orang tersebut akan diberikan obat pencegahan TBC.
Dalam tes tuberkulin, sejumlah kecil protein yang mengandung bakteri TBC akan disuntikkan ke kulit di bawah lengan. Bagian kulit yang disuntikkan lalu diperiksa setelah 48-72 jam. Jika hasilnya positif, berarti orang tersebut telah terinfeksi TBC.
Namun, lanjut dr. Tiara, karena TBC laten tidak bergejala, kebanyakan masyarakat tidak mau melakukan skrining. Hal tersebut menjadi salah satu hambatan dalam menemukan dan mengobati orang dengan TBC.
“Di sini memang diperlukan juga edukasi. Bagi orang yang diketahui positif TBC minum obatnya tidak sekali minum, minum obat paling cepat itu 3 bulan seminggu sekali, ada juga yang 6 bulan tiap hari. Sehingga memang perlu diyakinkan masyarakatnya yang sudah kita tes berisiko TBC laten untuk mau minum obat,” ucap dr. Tiara.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
drg. Widyawati, MKM