Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek
Bandar Lampung, 15 Juni 2015
Akses masyarakat terhadap sanitasi dan air minum yang layak merupakan bagian dari upaya promotif-preventif yang harus diutamakan. Upaya promotif-preventif yang efektif akan menekan kejadian penyakit, menurunkan jumlah orang yang sakit dan orang yang berobat sehingga berdampak pada efisiensi biaya kesehatan yang menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Sanitasi dan air minum yang layak memberi kontribusi langsung terhadap kualitas kehidupan manusia di seluruh siklus kehidupannya, mulai dari bayi, Balita, anak sekolah, remaja, kelompok usia kerja, ibu hamil dan kelompok lanjut usia. Perwujudan manusia Indonesia yang berkualitas merupakan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Nawacita ke lima.
WHO memperkirakan bahwa sanitasi dan air minum yang layak dapat mengurangi resiko terjadinya diare hingga 94%. Bank Dunia pada 2007 memperkirakan bahwa bangsa Indonesia dapat mengalami kerugian negara mencapai 56 triliyun rupiah apabila kondisi sanitasi yang baik tidak terwujud.
Hasil Riskesdas 2010 menunjukkan bahwa diare masih merupakan pembunuh nomor satu untuk kematian Balita di Indonesia dan menyumbang 42% dari penyebab kematian bayi usia 0-11 bulan. Demikian pula hasil Riskesdas 2013 menunjukkan angka insidens diare pada Balita sebesar 6,7%. Angka ini masih tinggi dan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat.
“STBM merupakan salah satu strategi pemerintah sebagai upaya percepatan perubahan perilaku masyarakat dalam penyediaan air minum dan sanitasi yang layak. Upaya ini memerlukan keterlibatan fasilitator masyarakat khususnya pada kegiatan pemicuan perubahan perilaku. Saat ini keberadaan tenaga fasilitator masyarakat, baik dari tenaga sanitarian Puskesmas maupun dari masyarakat telah tersebar di seluruh kecamatan di Tanah Air”, kata Menkes Nila F. Moeloek pada acara deklarasi Kecamatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kec. Metro Selatan Kota Metro, Lampung (15/6).
Upaya pemenuhan sarana sanitasi dan air minum yang layak hingga ke seluruh pelosok desa serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat memerlukan upaya komprehensif dan terintegrasi. Untuk itu, kerjasama lintas sektor baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat mutlak diperlukan.
“Saya bersyukur upaya ini telah didukung dengan sejumlah regulasi, baik berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, disamping juga Peraturan daerah di beberapa Kabupaten. Saya meminta agar seluruh stakeholders dapat mengindahkan regulasi-regulasi yang ada dalam pelaksanaan kegiatan STBM”, tegas Menkes. Dicontohkan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015, memuat antara lain pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa, pengelolaan sampah, pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa serta penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat diantara prioritas penggunaan dana desa sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa.
Untuk percepatan pencapaian pemenuhan akses masyarakat di Provinsi Lampung akan sanitasi dan air minum yang layak, maka pada kesempatan tersebut, Menkes meminta kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk Mengupayakan pencapaian minimal satu Desa/Kelurahan terverifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) setiap tahunnya di setiap wilayah kerja Puskesmas; Mereplikasikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Metro Selatan ke kecamatan lain di seluruh Provinsi Lampung; serta Memobilisasi dana untuk pelaksanaan kegiatan STBM antara lain melalui anggaran desa maupun sumber-sumber dana lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Menkes juga berharap kepada jajaran kesehatan, untuk terus bersemangat dalam meningkatkan upaya-upaya promosi kesehatan, di samping penguatan Sistem Monitoring dan Evaluasi STBM berbasis Web dan SMS guna memantau hasil kinerja peningkatan akses sanitasi dan air minum.
“DIperlukan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran daerah untuk pembangunan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tandasnya.
Menkes menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat serta semua pihak atas dukungan dan peran sertanya dalam pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan. “Secara khusus, apresiasi saya sampaikan kepada masyarakat Kecamatan Metro Selatan, Walikota Metro, Camat, para Kepala Desa, petugas dan tenaga kesehatan serta seluruh pihak yang telah mengantarkan masyarakat Kecamatan Metro Selatan untuk meninggalkan berperilaku yang tidak sehat melalui peningkatan akses sanitasi yang layak”, tambah Menkes.
Pada akhir sambutannya, Menkes mengingatkan kepada seluruh semua pihak untuk meninggalkan perilaku tidak sehat dan berprilaku STBM yaitu :
1.Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)
2. Cuci tangan pakai sabun
3.Pengelolaan air minun dan makanan rumah tangga
4. Pengamanan sampah rumah tangga
5.Pengamanan limbah cair rumah tangga.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.