Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Wamenkes Dante Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Syariah yang Holistik dan Inklusif

76

Tangerang, 6 Mei 2026

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menegaskan pentingnya penguatan layanan kesehatan syariah yang tidak hanya unggul secara medis dan teknologi, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wamenkes Dante saat membuka 6th International Islamic Healthcare Conference and Expo yang diselenggarakan oleh Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) di Tangerang, Rabu (6/5).

“Ketika seseorang sedang sakit, apa yang paling ia butuhkan selain obat dan tindakan medis? Jawabannya adalah rasa tenang, rasa dihormati, dan keyakinan bahwa ia dirawat sesuai dengan nilai-nilai yang ia yakini. Bagi masyarakat Indonesia, hal ini bukan sekadar kenyamanan tambahan, melainkan kebutuhan spiritual yang fundamental,” ujar Wamenkes Dante.

Menurutnya, nilai-nilai spiritualitas merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mencerminkan identitas Indonesia sebagai bangsa religius.

Dengan populasi umat Muslim mencapai 87 persen, Indonesia memiliki potensi besar menjadi destinasi utama layanan kesehatan halal bagi pasien domestik maupun internasional. “Potensi ini menuntut kesiapan kita dalam menyediakan layanan kesehatan syariah secara holistik,” tandas Wamenkes Dante.

Wamenkes Dante menjelaskan, rumah sakit syariah hadir bukan hanya untuk mengedepankan aspek medis dan teknologi, tetapi juga pelayanan yang holistik, humanis, dan berkeadilan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.
Ia juga mengapresiasi perkembangan rumah sakit syariah di Indonesia. Saat ini, sebanyak 24 rumah sakit telah meraih sertifikasi syariah dengan sebaran di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan.

 “Capaian ini merupakan komitmen nyata kita untuk mengintegrasikan prinsip agama ke dalam setiap lini pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Selain penguatan rumah sakit syariah, Wamenkes Dante juga menyoroti pentingnya dukungan ekosistem produk halal di sektor kesehatan. Hingga tahun 2026, tercatat sekitar 44 ribu produk farmasi telah mengantongi sertifikat halal.

Untuk memperkuat capaian tersebut, Kementerian Kesehatan terus mempererat kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta industri farmasi.

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip halalan thayyiban benar-benar terpenuhi di seluruh tingkat pelayanan kesehatan,” kata Wamenkes Dante.

Mengusung tema “From Certification to Collaboration”, konferensi ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem layanan kesehatan syariah nasional.

“Sertifikasi adalah fondasi, namun kolaborasi adalah motor penggeraknya. Kita membutuhkan ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk menjadikan Indonesia pusat wisata kesehatan halal dunia yang unggul secara medis sekaligus menyejukkan secara spiritual,” tuturnya.

Wamenkes Dante berharap forum tersebut menghasilkan komitmen konkret yang dapat segera diimplementasikan guna mendukung terwujudnya sistem kesehatan Indonesia yang lebih holistik, inklusif, dan bermartabat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Cholil Nafis menegaskan bahwa sertifikasi syariah di sektor kesehatan bersifat universal dan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan bahwa sertifikasi syariah ini tidak hanya diperuntukkan bagi rumah sakit Islam, tetapi juga terbuka bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta,” ujar Cholil

Menurutnya, rumah sakit syariah menghadirkan standar layanan berbasis nilai-nilai syariah seperti kebersihan, kehalalan produk, hingga sistem keuangan syariah yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa seluruh aspek layanan kesehatan perlu dipastikan memenuhi prinsip halal, mulai dari obat-obatan, alat kesehatan, kapsul, hingga bahan suntikan. Selain itu, pelayanan kesehatan juga harus mengedepankan kenyamanan dan ketenangan pasien.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Previous Article
Kemenkes Perkuat Imunisasi Nasional, Fokus Jangkau Anak Zero-Dose

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Ministry of Health Republic of Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 4–9
South Jakarta 12950
Indonesia

FOLLOW US:

© 2026