Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

E-PPID KEMENKES

2,268

Keterbukaan informasi merupakan salah satu elemen penting manajemen kepemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam rangka memenuhi hak untuk memperoleh informasi tersebut, sejak tanggal 30 April 2008 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UUini diharapkan akan berdampak besar, memberikan legitimasi bagi badan publik untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas yang mencakup hak-hak masyarakat untuk mengontrol dan mengakses informasi tentang kinerja badan publik beserta pejabat-pejabat badan publik tersebut.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi, badan publik diharapkan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mewujudkan pemerintahan yang terbuka, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta tata kelola dan kepemerintahan yang baik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

Penunjukan PPID adalah kewenangan pimpinan badan publik yang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan. PMK No. 37 Tahun 2019 dan Kepmenkes No. 1279 Tahun 2023menjadi dasar tugas dan fungsi PPID dalam mengelola informasi publik di Kementerian Kesehatan.

Layanan permohonan informasi publik menjadi garis terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Petugas Informasi sebagai kepanjangantangan PPID melaksanakan fungsi layanan serta melaksanakan pengujian konsekuensi yang akan dikecualikan serta pembuatan pertimbangan tertulis apabila dikecualikan ataupun ditolak.

Previous Article
Dua Pesan Menkes Kepada Pimpinan Daerah untuk Cegah Stunting
Next Article
Jaga Kualitas Nutrisi, Ini Rekomendasi Terbaik Pemberian ASI

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Ikuti Kami:

© Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2024