Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Raih Penghargaan Anti Korupsi

231

 

Kementerian Kesehatan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas Tingginya Tingkat Kepatuhan dan Tingkat Keaktifan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2016 serta sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2016. Penghargaan diberikan oleh Pimpinan KPK kepada Irjen Kemenkes Purwadi, di Pekanbaru, Riau, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Penghargaan LHKPN

Kemenkes menerma penghargaan karena telah memenuhi kriteria, yaitu memiliki tingkat kepatuhan LHKPN di atas 90 persen, tingkat keaktifan pengelola atau koordinator LHKPN yang tinggi dan tersedianya peraturan internal instansi mengenai LHKPN.

Dari kriteria tersebut, terpilih tiga instansi terbaik yang terbagi di masing-masing lingkungan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, yaitu:

Kementrian atau lembaga : Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan

Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

BUMN/BUMD : PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten

LHKPN adalah salah satu alat yang digunakan untuk pencegahan korupsi sehingga tujuan pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari KPK kepada instansi yang telah melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan instansinya secara baik. Selain itu untuk mendorong instansi lain untuk meningkatkan pengelolaan LHKPN di lingkungannya agar tujuan LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi dapat tercapai.

Penghargaan Pengendalian Gratifikasi

Pada kesempatan yang sama juga diberikan penghargaan kepada 7 Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah yang menerapkan sistem Pengendalian Gratifikasi terbaik. Kriteria pengelolaan Pengendalian Gratifikasi yang baik meliputi inovasi dari unit pengendalian gratifikasi, kualitas laporan gratifikasi dan ketersediaan infrastruktur sistem pengendalian gratifikasi instansi.

Penerima penghargaan Pengandalian Gratifikasi adalah:

1. Kementerian Kesehatan

2. Otoritas Jasa Keuangan

3. Kementerian Keuangan

4. PT Bank Mandiri (Persero)

5. PT Pertamina (Persero)

6. PT Bank Jabar Banten

7. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan

Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

NIP 196110201988031013

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Kementerian Kesehatan Gelar Kick-off Meeting Proyek Pelatihan Penanggulangan Bencana Bersama KOICA

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025