Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Tegaskan Keamanan Pangan sebagai Kunci Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis

235

Jakarta, 10 Oktober 2025

Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi keracunan pangan massal (KLB).

http://s.kemkes.go.id/SEProgramMBG

Program MBG menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia sebagai kelompok rentan. Program strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi dan menekan angka stunting. Namun, keberhasilan program hanya dapat tercapai apabila standar keamanan pangan diterapkan secara ketat di setiap tahap penyelenggaraan.

“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota berperan aktif dalam menjamin keamanan pangan. Upaya ini mencakup pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin, serta pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.

Selain itu, pemenuhan standar gizi diperkuat melalui pembinaan penyusunan menu sesuai pedoman, pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi, serta pemantauan status gizi peserta program di sekolah dan posyandu.

Dalam kondisi darurat seperti munculnya gejala keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera menghubungi call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat. Tim Gerak Cepat (TGC) akan ditugaskan melakukan investigasi epidemiologi dan uji sampel makanan di laboratorium terakreditasi, sementara seluruh laporan KLB harus segera disampaikan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) melalui nomor 0877-7759-1097.

Dinas Kesehatan provinsi juga diharapkan menjalankan peran penting dalam membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan kebijakan ini di tingkat kabupaten/kota.

“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tambah Kunta.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB merupakan syarat utama keberhasilan Program MBG. Pelaksanaan surat edaran ini diminta berjalan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

___

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id. (DJ/SK)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

#setahunberdampak

Previous Article
Harapan Baru: Transplantasi Hati Berhasil Dilakukan di RS Fatmawati

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025