Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Pengadilan Tinggi Kukuhkan Putusan Menkes Terkait Kolegium

193

Jakarta, 18 September 2025

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan 12 dokter spesialis terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Putusan ini menguatkan keputusan PTUN Jakarta sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa.

Majelis hakim menilai Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia. Proses penetapan juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.

Hakim menegaskan independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kolegium tetap memiliki otonomi penuh dalam menjalankan fungsi akademik, termasuk penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 dinyatakan sah dan mengikat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah Kementerian Kesehatan dalam membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia sudah sesuai aturan. Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujar Aji di Jakarta, Kamis (18/9).

Aji menambahkan, Kolegium Kesehatan Indonesia berperan penting dalam menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan melalui penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan. Karena itu, Kemenkes berkomitmen untuk terus mendukung peran kolegium dalam sistem kesehatan nasional.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan dapat lebih fokus memperkuat kerja sama demi peningkatan layanan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi, dan rumah sakit untuk memperkuat sinergi dengan Kolegium Kesehatan Indonesia. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdaya saing global.

Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menutup polemik hukum terkait keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.

 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (D2/SK)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Previous Article
Kasus Cacingan Berat di Seluma Jadi Evaluasi, Kemenkes Lakukan Investigasi dan Tindak Lanjut

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025